Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Pengedar Narkotika di Dumai Diamankan Saat Sedang Membungkus Sabu

Dua pria berinisial R ditemukan di ruang tengah dan HE di dalam kamar sedang mengepak sabu ke plastik kecil. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Dua pelaku pengedar narkotika diamankan Polsek Bukit Kapur 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari RT.001 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Rabu (7/5/2025). 

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H membenarkan mengamankan dua pengedar Narkotika pada Rabu (7/5/2025), 

Dua orang pengedar tersebut berinisial HE dan R diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,19 gram

IPTU Anra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kepolisian Kewilayahan Lancang Kuning 2025. 

Menurutnya  pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari RT.001 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai

"Kami menerima informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan," katanya, Kamis (8/5/2025).

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R ditemukan di ruang tengah dan HE di dalam kamar sedang mengepak sabu ke plastik kecil. 

Baca juga: Wanita di Pekanbaru Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, Tim Medis Persalinan Turun Tangan

Baca juga: Ditlantas Polda Riau Razia Pengendara Ngebut dan Mabuk di Tol Pekanbaru - Dumai, Ini Hasilnya

Diakuinya, Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti sabu dan alat-alat yang digunakan, untuk mengedarkan Narkotika.

IPTU Anra Nosa menambahkan, penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan sabu dalam plastik berbagai ukuran, alat hisap, dompet berisi uang, serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

"Dari hasil pemeriksaan urine, lanjutnya, kedua tersangka positif mengandung zat Metamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP)," terangnya 

Diakuinya barang bukti sabu serta uang tunai yang diduga hasil penjualan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pengedar narkotika Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/dony kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved