Berita Viral
NASIB Mahasiswi ITB yang Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Ternyata Sudah Sering Diingatkan
Ternyata mahasiswi yang ditangkap bikin meme Prabowo-Jokowi sudah sering diingatkan. Namun, kerap posting gambar-gambar ini
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.
Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Dipidana, Singgung Putusan MK
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap setelah diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), seharusnya tidak bisa dipidana.
Abdul Fickar menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.
"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."
"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).
Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.
"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.
Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.
Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.
"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.
Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.
"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban."
"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.
Belajar dari kasus ini, tentu saja sebaiknya bijak menggunakan media sosial. Karena apa yang diunggah akan dipertanggungjawabkan. (*)
Aksi Heroik di Tengah Ombak Mematikan: Peselancar 72 Tahun Selamatkan Ayah dan Anak dari Maut |
![]() |
---|
Sedih, Sepeda Motor Satpam DPRD Cirebon Ini Ikut Dibakar Massa, Ngaku Hasil Nabung Bertahun-tahun |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NASIB Mashel Widianto yang Kini Terima Bullyan Netizen usai Terbongkarnya Bayaran Ratusan Juta |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni saat Demo di Jakarta, Tiba-tiba Muncul Foto yang Hebohkan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.