Narkoba di Riau

Polda Riau Turut Dalami TPPU Kasus 18 Kg Sabu yang Berhasil Diungkap, Dalami Soal Aliran Dana

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berencana turut mendalami tindak pidana pencucian uang dalam kasus 18 kilogram.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
SABU - Polda Riau melakukan ekspos pengungkapan 18 Kg sabu, Jumat (16/5/2025). 

Mereka diamankan usai tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang ditumpangi keduanya, yaitu mobil Honda Brio putih.

“Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” ungkap Putu.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Putu, di dalam mobil ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu dengan kemasan teh Cina warna kuning.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya,” sebutnya.

Putu berujar, sesampainya di kos tersebut, pelaku I melapor kepada AZ, selaku pemilik barang yang berada di Malaysia. Bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.

AZ lalu memerintahkan pelaku I menyerahkan 10 bungkus sabu dengan berat 10 kilogram, kepada kurir penjemput yang akan datang dari Jakarta.

Keesokannya, Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemancingan terhadap kurir penjemput yang dimaksud.

Alhasil disepakati serah terima sabu sebanyak 10 kilogram di dalam tas, akan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai. 

“Ketika itu datang dua orang pria berinisial AK dan DTF untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu Lapas di Riau. Saat itu AK dan DTF langsung kita sergap. Untuk napi inisial N juga kita tangkap,” jelas Putu.

(Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved