Narkoba di Riau
Polda Riau Turut Dalami TPPU Kasus 18 Kg Sabu yang Berhasil Diungkap, Dalami Soal Aliran Dana
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berencana turut mendalami tindak pidana pencucian uang dalam kasus 18 kilogram.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berencana turut mendalami tindak pidana pencucian uang dalam kasus 18 kilogram yang berhasil diungkap.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 orang kurir, termasuk seorang narapidana di salah satu Lapas di Riau yang disinyalir menjadi bagian jaringan peredaran narkoba ini.
“Kita tengah mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya TPPU dalam kasus ini,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, dari hasil pendalaman petugas, pengiriman sabu ini dikendalikan oleh seseorang berinisial AZ.
Ia mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia menuju Riau. Selanjutnya, sabu dibawa ke Jakarta.
AZ diduga merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua kurir kaki tangan AZ. Mereka adalah I dan EIA.
"Pelaku I mengaku telah dua kali terlibat dan menerima upah sebesar Rp7 juta untuk per kilogram sabu," kata Putu.
Dua tersangka lainnya, AK dan DTF, telah tiga kali menjemput sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta dengan bayaran mencapai Rp130 juta setiap pengantaran.
Dalam kasus ini, ada pula seorang narapidana berinisial N yang terlibat.
N kini tengah menjalani hukuman vonis 11 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 7 kilogram sabu.
Putu bilang, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/5/2025).
Di mana awalnya kata Putu, pihaknya menerima informasi tentang akan adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya diungkapkan Putu, petugas dari Subdit I berhasil menangkap 2 kurir. Mereka adalah I dan EIA.
Mereka diamankan usai tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang ditumpangi keduanya, yaitu mobil Honda Brio putih.
“Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” ungkap Putu.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Putu, di dalam mobil ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu dengan kemasan teh Cina warna kuning.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya,” sebutnya.
Putu berujar, sesampainya di kos tersebut, pelaku I melapor kepada AZ, selaku pemilik barang yang berada di Malaysia. Bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.
AZ lalu memerintahkan pelaku I menyerahkan 10 bungkus sabu dengan berat 10 kilogram, kepada kurir penjemput yang akan datang dari Jakarta.
Keesokannya, Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemancingan terhadap kurir penjemput yang dimaksud.
Alhasil disepakati serah terima sabu sebanyak 10 kilogram di dalam tas, akan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai.
“Ketika itu datang dua orang pria berinisial AK dan DTF untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu Lapas di Riau. Saat itu AK dan DTF langsung kita sergap. Untuk napi inisial N juga kita tangkap,” jelas Putu.
(Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)
Ini Sosok Bos Narkoba Malaysia Pengendali Pengiriman 18 Kg Sabu ke Riau, Anak Buahnya Ditangkap |
![]() |
---|
Breaking News: Lagi, Polda Riau Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 18 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg Lebih, AS Bandar Narkoba di Dumai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba yang Bawa 1 Kg Lebih Sabu di Dumai |
![]() |
---|
Breaking News: Polres Dumai Amankan Sabu 1,037 Kg, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.