Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdikbud Rohil Jadi Tersangka Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Dalih Sakit Mangkir Saat Diperiksa

Kadisdikbud Rohil Asril Arief  ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan mengumumkan penetapan tersangka kedua orang tersebut, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Rohil Asril Arief  ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam kasus ini Asril Arief berperan sebagai Pengguna Anggaran. Selain Asril Arief , Sefrijon sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.

Pada perkara ini baru Sefrijon yang dilakukan penahanan. Sementara Kepala Disdikbud Rohil berdalih sakit saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan mengumumkan penetapan tersangka kedua orang tersebut, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dilakukan secara swakelola ini diduga memiliki banyak penyimpangan.

Baca juga: Jemaah Haji Rohil Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban dan Ziarah di Tanah Suci

Baca juga: Bakar Lahan hingga Picu Karhutla Seluas 10 Hektare, Petani di Rohil Ditangkap

Dugaan pelanggaran mencakup penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.  

Ditaksir dari dugaan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90.

"Kejari Rohil berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para pihak yang terlibat," imbuhnya.

Sementara terkait alasan sakit dari tersangka Kepala Disdikbud Rohil Kajari menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak tersangka jika memang benar sakit.

"Namun, apabila alasan kesehatan hanya digunakan untuk menghindari pemeriksaan, Kejari telah menyiapkan strategi khusus untuk mengatasinya," imbuhnya. 

Disdikbud Rohil belakangan tengah dalam pusaran berbagai kasus hukum.

Belum lama ini, Kantor Disdikbud Rohil digeledah penyidik Kejati Riau untuk mencari barang bukti.

Sejumlah box berisikan berkas diangkut sebagai barang bukti.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved