Karhutla di Dumai

Kualitas Udara Tidak Sehat, Disdik Dumai Keluarkan Surat Edaran Terkait Proses Belajar Mengajar

Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran terkait proses belajar mengajar di sekolah dampak kabut asap. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Donny Putra
KABUT ASAP- Kabut asap menyelimuti kota Dumai Kamis (24/7/2025), berdasarkan ISPU kualitas udara kategori tidak sehat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran terkait proses belajar mengajar di sekolah dampak kabut asap. 

Diketahui hasil pemantauan kualitas udara pada Shaller Air Quality Monitoring System (AQMS), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Dumai saat ini Kamis (24/7/2025) tidak Sehat 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Yusmanidar membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SE terkait proses belajar mengajar di sekolah dampak kabut asap.

"Berdasarkan koordinasi Kita dengan Dinas Lingkungan Hidup, kondisi ‎tidak sehat sehingga perlu dilakukan hal-hal sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan," katanya, Kamis (24/7/2025)

Yusmanidar menjelaskan dalam Surat Edaran Nomor  000/6/DISDIKBUD-SEKR TAHUN 2025‎ tentang proses belajar mengajar di sekolah dampak kabut asap ada tujuh hal hal yang harus dijalankan. 

‎Pertama, Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.682/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2025, menetapkan Status Darurat dimaksud selama 14 Hari, terhitung mulai 22 Juli sampai  04 Agustus 2025.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Pembelajaran Dasar Apical Group dan Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Guru di Dumai

Kedua Kualitas udara yang kurang baik dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di Satuan Pendidikan.

Ketiga  PBM pada Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan; ke empat Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik, dihimbau untuk selalu
menerapkan pola hidup bersih, memperbanyak minum air putih dan menjaga kesehatan serta diwajibkan menggunakan masker selama aktivitas di sekolah;

Ke lima Bagi Peserta Didik yang sakit/kurang sehat agar melakukan pembelajaran dari rumah secara daring;

Ke enam Sebagai antisipasi jika kualitas udara semakin memburuk, maka kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur dengan baik oleh satuan pendidikan masing-masing dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran; 

Terakhir atau ke tujuh Kepala Satuan Pendidikan sesuai jenjang agar selalu memantau tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kabut asap di wilayahnya masing-masing dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Kepala Bidang Pembinaan SMP atau Kepala Bidang Pembinaan SD.

Terkait meliburkan sekolah, Yusmanidar mengaku tidak menutup kemungkinan libur sekolah bisa dilakukan jika kondisi udara semakin memburuk tentunya akan diambil langkah proses belajar secara daring. 

"Kita melihat kalau semakin buruk kondisi udara akan dilakukan proses belajar mengajar secara daring, Kami mengimbau agar murid menggunakan masker," pungkasnya 

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved