SA Pemuda di Inhu Riau Cabuli Anak Tetangga, Korbannya Kakak Adik Laki-laki dan Perempuan

Pemuda bejat berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dijebloskan ke kamar tahanan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Foto/Polsek Seberida
KASUS PENCABULAN - Tersangka pencabulan berinisial SA (23) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Seberida.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemuda bejat berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dijebloskan ke kamar tahanan atas pencabulan yang dilakukannya kepada dua orang anak di bawah umur, yakni A (14) dan B (9).

Kedua korban merupakan kakak adik, dan tinggal bertetangga dengan SA.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan, pelaku mencabuli korbannya sebanyak lima kali.

Kasus ini dilaporkan nenek kandung korban yang identitasnya dirahasiakan ke Polsek Seberida.

Baca juga: Kisah Sedih Gadis Wonosobo Mau Cari Ayah ke Batam, Tukar Haluan Hingga Akhirnya Ditemukan di Kalteng

Setelah menerima laporan, Polsek Seberida menurunkan tim menangkap pelaku SA. 

Selain mengamankan tersangka SA, Polisi juga mengamankan barang bukti berupakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.

Hasil pemeriksaan pertama, terungkap bahwa SA melakukan aksi pencabulan itu pada Bulan Maret 2025 lalu.

Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran korban berinisial A yang berjenis kelamin laki-laki dicabuli sebanyak empat kali. 

Sementara korban berinisial B yang berjenis kelamin perempuan dicabuli sebanyak satu kali.

Sehingga total pencabulan yang dilakukan kepada kedua korban sebanyak 5 kali.

Misran mengatakan saat melakukan pencabulan, pelaku juga membentak para korban untuk memberikan rasa takut kepada korban.

Pada saat dilakukan tes urine, tersangka juga diketahui mengkonsumsi narkoba.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.

Kepolisian menjerat SA dengan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved