Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba 3,7 Kg Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

BNNP Riau membongkar jaringan pengedar narkoba, dan menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan pengedar narkoba, dan menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan pengedar narkoba, dan menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mencurigakan di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru yang kemudian berhasil dikembangkan hingga menangkap tiga tersangka, termasuk seorang pengendali yang merupakan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar menegaskan, pihaknya terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencoba berbagai modus operandi. Namun, kami, BNNP Riau, tidak akan pernah surut dalam memerangi kejahatan narkotika. Ini adalah bukti kerja keras tim dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kamis (22/5/2025).

Pengungkapan kasus  ini bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 20.15 WIB. 

Di mana Tim Berantas BNNP Riau menerima informasi dari petugas Cargo Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui dari pemeriksaan X-Ray terhadap sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman, terdapat dua kotak kardus yang diduga berisi narkotika.

Petugas Avsec Bandara SSK II kemudian melakukan pengecekan manual dan menemukan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. 

Barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas Avsec, dan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan kasus segera dilakukan oleh Tim BNNP Riau untuk mencari tahu pengirim paket tersebut. 

Pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Berantas BNNP Riau berhasil menangkap tersangka RF di Jalan Iklas, Gg. Tulus RT 02 RW 08, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. 

Hasil penggeledahan di rumah RF, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina merek Guam Yin Wang berisi sabu dan 8 bungkus besar pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, RF mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik pacarnya yang berinisial FD. 

Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap FD. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, FD berhasil ditangkap di Jalan Cempedak, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved