Bantuan Subsidi Upah

Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, Situs Kemenaker, Aplikasi Pospay

Berikut cara cek penerima upah Rp 600 ribu lewat Situs BPJSTK, Situs Kemenaker dan Situs Pospay. Siapa saja yang dapat

|
Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
BANSOS UNTUK PEKERJA - Inilah tiga cara mengetahui penerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Cair Juni 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi anda yang masuk kategori penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah senilai Rp 600 ribu,bisa melakukan pengecekan di websiter BPJS Ketenagakerjaan.

Lewat aplikasi BJSP ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online. BSU sendiri akan dicairkan Juni dan Juli 2025.

tentu saja bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja dengan upah di bawha UMR. Dan tentu juga ada syarat yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Inilah 4 Jenderal Purnawirawan yang Tandatangani Surat Dorongan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

Nah, untuk lebih meyakinkan, anda bisa melakukan pengecakan secara langsung online.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan. Berikut ini penjelasannya

Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah pada Juni dan Juli 2025.


Link resmi untuk cek penerima BSU 2025

Pencarian BSU direncanakan mulai 5 Juni 2025. Untuk itu, penting untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Tiga Cara Mengecek Penerima BSU dari Pemerintah

1. Situs Kemenaker

Kunjungi laman kemnaker.go.id

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone

Jika sudah memiliki akun, login atau masuk ke situs tersebut

Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi

Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

Baca juga: Tak Mampu Jawab Pertanyaan Reza Indragiri soal Ijazah Jokowi, Rismon : Untuk Edukasi ke Publik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved