Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sudah Beroperasi 7 Tahun, Mengapa Tambang Nikel Raja Ampat Baru Ditolak Sekarang? Ini Kata DPR RI

Warga setempat juga menolak tambang itu karena tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan, yakni diberi Rp 10 juta per tahun.

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Kolase/Tribun Sorong/Dok Auriga Nusantara via Wartakota
TAMBANG NIKEL - Tagar #SaveRajaAmpat bergema di media sosial sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat. 

“Coba lihat siapa yang bekerja. Masa orang-orang Sorong tidak bisa jadi kontraktor di situ? Semua bawa dari Jakarta. Jadi uangnya balik lagi ke Jakarta. Terus manfaatnya apa di situ?” tanya dia.

Pemerintah Diminta Tegas

Sementara itu, pemerintah diminta bersikap tegas terhadap perusahaan di sektor tambang yang melakukan pelanggaran, misalnya terkait kelestarian lingkungan.

Anggota Komisi XII DPR, Mukhtarudin, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.

Meski begitu, Mukhtarudin mengapresiasi ketegasan dan sinergi antara Kementerian ESDM dan KLH dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel.

“Langkah Menteri Bahlil (Menteri ESDM) ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat."

"Dan saat KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat, tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin, Sabtu.

DPR Desak Penghentian Permanen

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak pemerintah menghentikan secara permanen kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.

Bane menegaskan wilayah tersebut merupakan satu dari 12 kawasan geopark di Indonesia yang wajib dijaga kelestariannya.

"Pertambangan apa pun harus dihentikan di Raja Ampat," kata Bane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa penghentian sementara tidak cukup.

Bane pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang bersifat final.

"Penghentian permanen wajib dilakukan, bukan penghentian sementara apalagi penghentian pura-pura," ujar Bane.

Respon Greenpeace 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved