Hutan Lindung Kampar Dibabat
Breaking News: Kapolda Riau Geram Hutan Lindung Kampar Dibabat untuk Sawit, 'Kejahatan Luar Biasa!'
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan begitu geram saat mengetahui ada hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, dibabat untuk sawit.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan begitu geram saat mengetahui ada hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, dibabat untuk dijadikan kebun sawit.
Irjen Herry Heryawan bahkan berkesempatan mendatangi langsung lokasi pembalakan liar yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Waktu tempuh dari Pekanbaru menuju lokasi tersebut, memakan waktu sekitar 5 jam.
Saat masuk ke persimpangan yang merupakan akses menuju ke lokasi tersebut, kontur jalannya tanah dan berbatu.
Baca juga: Alat Berat Babat 4 Hektare Hutan Lindung di Kampar Riau, Otak Pelaku dan Operator Ditangkap Polisi
Baca juga: Bukan Kali Pertama, Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kuansing Ternyata Kerap Terbakar
Tribun yang ikut serta bersama rombongan, melihat di sisi kiri dan kanan jalan dipenuhi vegetasi yang terdiri dari beberapa jenis pepohonan dan lainnya.
Memandang jauh ke sisi kiri, terlihat bukit-bukit yang sudah gundul dan ditanami sawit.
Makin masuk ke dalam, terdapat perkampungan penduduk.
Lebih jauh lagi, kiri dan kanan mulai dipenuhi tanaman sawit yang sudah cukup tinggi.
Diperkirakan umurnya antara 6-7 tahun.
Jalanan pun makin kecil, terjal, naik turun, bergelombang, hingga harus melewati beberapa anak sungai.
Baca juga: Pakar Lingkungan Riau Dorong Menhut Tindak Tegas Cukong yang Kuasai Hutan Lindung di Kuansing
Baca juga: Buka Lahan Sawit dengan Membakar Hutan Lindung, Pria di Kampar Ini Ditangkap
Menjelang sampai ke lokasi, di sisi kiri dan kanan makin tampak bukit-bukit yang digunduli.
Ada yang baru dibabat, di mana terlihat pohon-pohon tumbang berserakan, hingga ada yang sudah mulai ditanami sawit.
Sampai akhirnya di lokasi yang dimaksud.
Awalnya, terlihat plang milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam rangka penyidikan.
Tertera luas area sekitar lebih kurang 50 hektare.
Berjarak sekitar 300 meter, tampak plang lainnya milik Ditreskrimsus Polda Riau.
Di plang itu tertulis luasan lahan sekitar 10 hektare.
Tampak satu bukit, sudah di-stacking.
Meski sisa-sisa pohon yang ditumbang masih ada, namun sudah dibuat jalur yang rapi.
Sementara di sebuah pondok dekat bukit itu, terlihat ratusan bibit sawit dalam pol yang siap tanam yang disusun.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa orang tersangka yang ditangkap dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Ini Ekosida, Kejahatan Luar Biasa
Irjen Pol Herry Heryawan yang menyaksikan pemandangan ‘mengerikan’ ini menyebut, pembalakan liar ini tak ubahnya seperti ekosida.
Lokasi pembalakan liar teridentifikasi berada di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu.
“Penanggulangan kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan ini terus kita upayakan penegakan hukumnya yang sistematis. Penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Irjen Herry Heryawan.
“Kita lihat Hutan Lindung Batang Ulak ini dibabat, di mana ini dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” tambah Kapolda Riau yang biasa disapa Herimen itu.
Irjen Pol Herry Heryawan bilang, penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya menangani kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar terhadap hutan.
Menurut Irjen Herry Heryawan, hal ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa.
Karena dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam hingga sampai ke anak cucu.
Irjen Pol Herry turut berkomitmen, Polda Riau dan jajaran juga berupaya keras untuk mencegah kerusakan ekosistem lingkungan yang lebih parah.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.