Hutan Lindung Kampar Dibabat
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap
Lokasi perambahan berada cukup jauh dari pusat desa, melewati jalan tanah terjal di area perbukitan yang dibuka sendiri oleh pelaku.
Diketahui, Yoserizal dan Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan menjualnya dengan skema kerja sama.
Buspami berperan mengajak Mahadir menggarap kawasan tersebut menjadi kebun sawit dengan sistem bagi hasil.
Sementara Yusuf Tarigan membeli lahan dari tersangka R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja sama. "Modus para pelaku terstruktur dan sistematis.
Mereka memanfaatkan celah administratif lokal serta menyamarkan aktivitas ilegal ini melalui dokumen adat dan hibah.
Namun kenyataannya, seluruh aktivitas berlangsung di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,.
Kondisi di Lapangan
Tribunpekanbaru.com juga ikut dalam pengungkapan kasus itu.
Perjalanan dari Pekanbaru menuju lokasi perambahan hutan di Kampar memakan waktu sekitar lima jam.
Saat rombongan tiba di sebuah persimpangan—akses utama menuju titik lokasi—jalan mulai berubah drastis: dari aspal menjadi tanah berbatu, dengan kontur yang tak bersahabat.
Tribun, yang turut dalam perjalanan bersama tim kepolisian, menyaksikan pemandangan kontras sepanjang jalan.
Di kiri dan kanan, vegetasi alam masih tumbuh—beragam jenis pohon membentuk dinding hijau alami. Namun semakin jauh masuk ke dalam, lanskap mulai berubah drastis.
Dari kejauhan, tampak bukit-bukit di sisi kiri yang telah digunduli. Sebagian besar sudah ditanami kelapa sawit.
Begitu melewati perkampungan warga, pemandangan didominasi hamparan sawit yang menjulang tinggi—diperkirakan berusia enam hingga tujuh tahun.
Akses jalan terus menyempit, bergelombang, dan menantang. Medan naik turun, kadang harus melintasi anak sungai kecil yang memotong jalur.
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.