Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Sopir Travel Tembilahan Ditahan Polisi

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan, Kabupaten Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
DITAHAN- Sopir travel Tembilahan, berinisial IA (39) ditahan aparat Kepolisian Polres Inhu karena menabrak dua orang pelajar di Jalan Lintas  Rengat - Tembilahan.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kecelakaan maut melibatkan satu mobil minibus L300 dan sepeda motor menewaskan seorang pelajar atas nama Ningsih Wahyuni (17).

Saat ini sopir minibus L300 tersebut, IA alias Ibnu (39) sudah ditahan aparat Kepolisian Sat Lantas Polres Inhu,

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan tepatnya di Dusun Pulau Kemudi, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (7/6/2025).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut.

Misran mengatalan Minibus Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 7944 TU yang dikemudikan oleh IA alias Ibnu (39) melaju dari arah Tembilahan menuju Rengat.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil minibus menabrak sepeda motor Honda Beat BM 4094 VX yang dikendarai oleh NW (17) dengan penumpang JM (14) yang datang dari arah berlawanan.

Baca juga: Keluarga Korban Siswa SD Korban Perundungan di Inhu Tidak Terima Hasil Autopsi

Seperti yang diungkapkan Misran, kedua korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman mereka di Dusun Lumu, Desa Teluk Sungkai.

"Jalan pada saat itu dalam kondisi lurus namun bergelombang, serta penerangan terbatas meskipun cuaca malam hari cerah," ujar Misran, Senin (9/6/2025).

Akibat benturan, pengendara sepeda motor meninggal di tempat sementara penumpang mengalami luka berat.

Baca juga: Wabup Inhu Minta Maaf 100 Hari Kerja Belum Bisa Berbuat Banyak

Setelah menerima laporan, Unit Laka Satlantas Polres Inhu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap saksi berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Sebagai bagian dari tindak lanjut dan pelaksanaan Program Prioritas Kapolri nomor IX tentang "Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan", Polres Inhu telah resmi menetapkan Ibnu sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 8/6/ 2025 pukul 15.50 WIB di Tahti Polres Inhu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/77/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES INHU/POLDA RIAU.

Baca juga: Polres Kuansing Tangkap Warga Inhu Penadah Emas Ilegal dari PETI, Pentolan Emas Disita

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tambah AIPTU Misran.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam penegakan hukum yang tegas namun humanis.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved