Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar CS Ditunda Hingga 17 Juni 2025

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa ditunda 2 pekan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Ketiga terdakwa, Risnandar CS saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, ditunda 2 pekan, dan akan kembali digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang.

Hal ini diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, di alamat sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Sidang terakhir digelar pada Selasa (3/6/2025) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti biasa, sidang ditunda setiap sepekan. Namun kali ini, sidang ditunda 2 pekan.

Informasinya, hakim yang menangani perkara ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Selain Risnandar, ada 2 bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved