Perambahan Hutan di TNTN
Beri Waktu 3 Bulan Masyarakat Relokasi Mandiri, Satgas PKH Sambangi Kawasan TNTN di Pelalawan
Diperkirakan 50 ribu hektar lebih telah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo berubah menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi pemukiman.
Termasuk akan memproses oknum-oknum yang membuat masyarakat membiarkan kawasan konservasi beralih fungsi seperti saat ini. Sebagai bukti jika negara tidak boleh kalah dalam hal ini.
"Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat, sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini," tegasnya.
Dalam plang pengumuman yang dipasang, warga yang menghuni TNTN diminta bersiap untuk pindah secara atau relokasi mandiri didampingi pemerintah. Waktu akan diberikan selama 3 bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus mendatang.
Kemudian kebun sawit yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan telah menghasilkan, diperbolehkan dipanen selama 3 bulan kedepan sambil menunggu proses relokasi mandiri. Namun tidak boleh menanam baru, memperluas kebun, bahkan memelihara kebun dengan melakukan pemupukan, prunning atau lainnya.
Sedangkan sawit yang ditanam dalam 5 tahun terakhir dianggap termasuk perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun ini akan ditertibkan, tanamannya akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.
Dalam kunjungan tim Satgas PKH ini, ribuan masyarakat berkumpul di lokasi untuk menyaksikan langsung pemasangan plang penyitaan kebun sawit. Para petani yang selama ini menolah areal taman nasional itu semakin lama semakin ramai.
Bahkan mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka kedepan. Brigjen Dodi Triwindo, Bupati Zukri dan Kapolsek Afrizal mendatangi warga dan sempat untuk berdialog.
Perwakilan masyarakat diminta datang ke Posko PKH di Kejati Riau untuk mencari solusi bersama atas tuntutan yang disampaikan.
Warga menyampaikan 4 tuntutan utama yaitu meminta solusi yang bisa mensejahterakan masyarakat, meminta pertanggungjawaban dari pemerintah terkait permasalahan lahan, meminta hak-hak masyarakat untuk tetap memanen kelapa sawit yang sudah ditanam, dan meminta pemerintah untuk menghargai masyarakat. Perwakilan akan datang ke kantor Kejari Pelalawan untuk membuat janji bertemu dengan Tim PKH di Posko Kejati Riau.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Lahan yang Tak Terdata Satgas PKH Dianggap Milik Cukong dan Akan Diproses Pidana |
![]() |
---|
Kelola Lahan TNTN Sejak 2004, Warga Bagan Limau Kini Serahkan Ribuan Hektare ke Negara |
![]() |
---|
Reforestasi di TNTN, Dansatgas PKH Tanam Pohon di Lahan Bekas Sawit |
![]() |
---|
Pohon Sawit Ditumbangkan Pakai Alat Berat di Lahan 3 Ribu Hektare di TNTN |
![]() |
---|
Isu Relokasi Warga TNTN Ke Pulau Mendol, Mayjen Dody: Itu Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.