Hutan Lindung Kampar Dibabat
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau
Pucuk Adat di Kampar angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan lindung untuk dijadikan kebun sawit.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Ia berharap, hukum tidak tajam ke bawah yang hanya menyasar kaum lemah. Tetapi tumpul ke mafia hutan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap
"Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan menyasar yang lemah, tapi tumpul ke mafia kehutanan," katanya.
Sebelumnya, Polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang yang disangkakan sebagai pengrusak hutan. Perbuatan itu melalui aktivitas perambahan secara ilegal.
Mereka antara lain Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan (50). Yoserizal diketahui juga menjabat Sekretaris Desa Persiapan Tanjung Jaya Kecamatan Koto Kampar Hulu.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.