Hutan Lindung Kampar Dibabat

Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau

Pucuk Adat di Kampar angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan lindung untuk dijadikan kebun sawit.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Foto/Dok Polda Riau
TINJAU LOKASI - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (paling kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (baju putih) saat meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Kampar, Senin (9/6/2025).Pucuk Adat angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak terkait kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. 

Ia berharap, hukum tidak tajam ke bawah yang hanya menyasar kaum lemah. Tetapi tumpul ke mafia hutan.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan menyasar yang lemah, tapi tumpul ke mafia kehutanan," katanya. 

Sebelumnya, Polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang yang disangkakan sebagai pengrusak hutan. Perbuatan itu melalui aktivitas perambahan secara ilegal.

Mereka antara lain Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan (50). Yoserizal diketahui juga menjabat Sekretaris Desa Persiapan Tanjung Jaya Kecamatan Koto Kampar Hulu.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved