Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hutan Lindung Kampar Dibabat

Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau

Pucuk Adat di Kampar angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan lindung untuk dijadikan kebun sawit.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Foto/Dok Polda Riau
TINJAU LOKASI - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (paling kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (baju putih) saat meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Kampar, Senin (9/6/2025).Pucuk Adat angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak terkait kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pucuk Adat angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Abdul Malik sebagai Niniok Datuk Rajo Dubalai Pucuk Andiko 44 menyampaikan pernyataannya terkait penyebutan 'Ketua Adat' dalam berbagai pemberitaan. 

"Ketua Adat itu bisa dimaknai sebagai pucuk atau posisi tertinggi dalam satu kenegerian," kata Pucuk Andiko 44 bergelar Niniok Datuk Rajo Dubalai yang berkedudukan di Muara Takus ini kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (11/6/2025). 

Ia meminta penyebutan tidak memakai istilah 'Ketua Adat'. Menurut dia, lebih tepat jika disebut dengan oknum Ninik Mamak agar tidak tergeneralisasi.

Menurut dia, hanya ada satu orang oknum Ninik Mamak yang ditangkap.

Oknum itu sebagai Pemangku Adat di Kenegerian Balung.

"Oknum Ninik Mamak, bukan pucuk adat," tandasnya. 

Menurut dia, Kenegerian Balung berada di bawah Kedatukan Andiko 44. Ia berharap hal ini dapat dipahami. 

Ia mengakui oknum Ninik Mamak itu bernama Buspami.

Selain Ninik Mamak, pun berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar. 

Baca juga: Ini Status Kedinasan Seorang PNS Kampar Setelah Ditangkap Polda Riau Terkait Pengrusakan Hutan

Terkait pengungkapan oleh Polda Riau, ia menyatakan, pada prinsipnya sangat mendukung penegakan hukum. 

"Pada prinsipnya kita mendukung penegakan hukum yang adil dan komitmen terhadap kelestarian hutan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, keadilan sejati juga mesti memperhatikan konteks sosial dan adat istiadat. Ia mengatakan, ada kekhawatiran bahwa penegakan hukum malah menjadi alat represi. 

Baca juga: 4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M

Ia pun menyinggung aktor besar. Sebab perambahan hutan sudah sangat marak terjadi. Termasuk di wilayah Balung.

"Apalagi bila penindakan tidak menyentuh aktor besar di balik pembabatan hutan sesungguhnya," katanya. 

Ia berharap, hukum tidak tajam ke bawah yang hanya menyasar kaum lemah. Tetapi tumpul ke mafia hutan.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan menyasar yang lemah, tapi tumpul ke mafia kehutanan," katanya. 

Sebelumnya, Polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang yang disangkakan sebagai pengrusak hutan. Perbuatan itu melalui aktivitas perambahan secara ilegal.

Mereka antara lain Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan (50). Yoserizal diketahui juga menjabat Sekretaris Desa Persiapan Tanjung Jaya Kecamatan Koto Kampar Hulu.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved