Korupsi Dana PSR Pakai SPJ Fiktif Rp 1,2 M, Pengurus KUD di Ukui Ditahan Polres Pelalawan
Pengurus KUD Karya Bersama diduga menilap sebagain anggaran yang diterima dari kementerian menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 pada Senin (16/6/2025) sore.
Adapun perkara korupsi dana PSR yang tangani Satreskrim Polres Pelalawan fokus ke Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan tahun 2020.
Pengurus KUD Karya Bersama diduga menilap sebagain anggaran yang diterima dari kementerian menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga menimbulkan kerugian negara.
Konperensi pers dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Polisi menghadirkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus rasuah ini dan diperlihatkan kepada wartawan.
"Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana program PSR untuk KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui. Semuanya pengurus koperasi," Ungkap Kompol Asep Rahmat kepada juru warta, Senin (16/6/2025).
Adapun identitas ketiga tersangka yang menikmati uang korupsi dana PSR yakni HSS alias Hendra (48) mantan Ketua KUD Karya Bersama.
Kemudian MK (35) mantan sekretaris dan APR alias Pito (35) bekas bendahara KUD Karya Bersama.
Ketiganya ditahan setelah statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan laporan penghitungan dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000 akibat praktik korupsi ini," tambah Asep Rahmat.
Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menerangkan, KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui mendapatkan bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program PSR sebesar Rp 10.590.138.000 pada tahun 2020.
Dana itu diperuntukkan bagi 147 warga yang memiliki kebun sawit dengan total luas 353 hektar untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dengan rincian Rp 30 juta per hektar untuk membantu meremajakan sawit masyarakat yang akan direplanting.
Dalam pelaksanaan program PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas tahun 2021, sebanyak 21 pemilik kebun dengan luas lahan 41,8 hektar mengundurkan diri.
Namun pengurus KUD saat itu tersangka HSS, MK, dan APR tidak melaporkan anggota yang mundur dan berupaya mengelabui BPDPKS sebagai pemberi dana.
Ternyata Tak Hanya Kuota Haji, KPK Temukan Kuota Petugas Haji Juga Diperjual Belikan |
![]() |
---|
Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Bongkar Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Kuliti Percakapan WhatsApp Para Tersangka |
![]() |
---|
Pencuri Sepatu di Masjid Itu Ternyata Anak Eks Wali Kota Cirebon yang Kini Dipenjara Kasus Korupsi |
![]() |
---|
SOSOK Halim Kalla: Adik Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.