Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Mangkir Ketek, Pulau di Aceh yang Kini Masuk ke Sumut: Dari Dulu Tunduk ke Aceh Singkil

Di laut, masyarakat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah mengenal satu tapal batas laut yang disebut Muara Tapus.

Foto/Chatgpt via Serambinews.com
POLEMIK PULAU - Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perseteruan wilayah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah kembali mencuat.

Kali ini soal klaim atas empat pulau di kawasan perbatasan yang mendadak jadi perhatian publik.

Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar, yang sebelumnya nyaris tak terdengar gaungnya, kini ramai dibahas.

Dari media nasional hingga ruang diskusi publik.

Aceh Singkil sendiri dikenal memiliki gugusan pulau-pulau kecil yang memesona.

Masing-masing menyimpan kekayaan alam dan potensi wisata yang mulai dilirik banyak pihak.

Namun, status empat pulau tersebut kini telah berpindah ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Di Aceh Singkil, terdapat kawasan bernama Ujung Simanuk-manuk, yang menjadi batas darat antara Aceh dan Sumut.

Baca juga: 2 Alasan Ijazah Jokowi Tidak Ditunjukkan ke Publik, Kuasa Hukum: Indonesia Bisa Chaos

Baca juga: Gubernur Abdul Wahid Geram Banyak Truk ODOL Berplat Non BM di Riau: Pajak Tak Masuk, Jalan Hancur

Tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yarmen Dinamika, menjelaskan, "Wilayah barat dari ujung Simanuk-manuk masuk ke Aceh Singkil, sementara wilayah timur masuk ke Sumatera Utara."

Di laut, masyarakat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah mengenal satu tapal batas laut yang disebut Muara Tapus.

"Jadi, kalau kita lihat batas darat adalah ujung Simanuk-manuk, sedangkan batas lautnya itu adalah Muara Tapus. Selama ini kesepakatan nelayan tradisional seperti itu," tambah Yarmen dalam diskusi daring yang diadakan Forum Jurnalis Aceh-Jakarta (For-Jak), Sabtu (14/6/2026).

Yarmen juga mengungkapkan bahwa selama ini nelayan dari Singkil, Barus, hingga Manduamas hidup rukun dan damai meskipun mereka beroperasi di wilayah perairan yang berbeda.

"Rukun-rukun aja tidak pernah bentrok. Meskipun ada di antara mereka yang masuk ke wilayah perairan berbeda," ujarnya.

Ia menceritakan bahwa nelayan dari luar Gosong Telaga, yang merupakan bagian dari Aceh Singkil, dikenakan pajak jika memasuki wilayah tersebut untuk mengambil damar, yang digunakan untuk menambal perahu.

"Pajak damar itu dibayarkan kepada warga Gosong Telaga, nelayan setempat atau kepala desanya. Tidak pernah dibayarkan ke Barus, Manduamas, dan lainnya," ungkap Yarmen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved