Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Ditindak Bea Cukai Tembilahan, Periode November 2024-Mei 2025

Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai yang disita Bea Cukai Tembilahan akhirnya dimusnahkan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
DIMUSNAHKAN - Bea Cukai Tembilahan musanahkan jutaan batang rokok ilegal. minuman beralkohol dan 25 unit handphone, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak 4.890.692 batang rokok ilegal tanpa cukai berhasil ditindak sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025.

Penindakan dilakukan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

Tidak hanya rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkhohol sebanyak 350.030 Ml (mililiter) dan 25 unit handphone juga berhasil ditindak dalam periode tersebut.

Seluruh Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. 

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi dan disaksikan oleh unsur forkopimda Inhil, pejabat legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.

Baca juga: Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Mangga Impor Tanpa Dokumen Seberat 25,9 Ton 

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata atas komitmen dan peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional serta pemulihan ekonomi pascapandemi.

Setiawan Rosyidi menjelaskan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7.677.113.360,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3.852.996.112,-

“Barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Setiawan.

Setiawan menambahkan, barang – barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru untuk dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut setiawan menjelaskan, Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. 

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan seperti ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

“Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan iklim usaha yang sehat dan adil dapat terwujud serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved