Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Curi Uang Kas Masjid untuk Nginap di Hotel, Marbot di Depok Beri Pengakuan Mengejutkan

Setelah lingkungan masjid dipastikan sepi, pelaku mengambil kunci untuk membuka lemari yang berisi uang kas.

(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Polsek Sukmajaya merilis kasus marbot curi uang kas masjid Rp 6 juta, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh ironis yang dilakukan seorang marbot masjid berinisial RR (19) ini.

Dia membuat pengakuan mengejutkan.

Ia mengaku telah mencuri uang kas Masjid Ahmad Yani DIFIV 1 Kostrad sebesar Rp 6 juta.

Motifnya sungguh di luar dugaan: untuk menginap di hotel di kawasan Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat (13/6/2025).

“Saya (hidup) di jalanan. Biasanya saya tidur itu di pos, karena lagi pegang uang saya ke hotel,” kata RR kepada wartawan dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6/2025).

Biaya menginap di hotel, RR membayar sekitar Rp 500.000 untuk dua hari.

Selain itu, uang curiannya juga digunakan pelaku membeli barang termasuk tas, dompet, dan ponsel.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan pelaku mencuri uang kas masjid saat tidak pengurus lainnya.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Pangkat Bripda Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol, Ini Kata Polda Jateng

Baca juga: Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan

“Pelaku mengetahui jika situasi masjid kosong, karena pada saat itu, pengurus masjid yang berjumlah tiga orang sedang ada rapat acara,” kata Rizky Firmansyah dalam jumpa pers, Jumat

Setelah lingkungan masjid dipastikan sepi, pelaku mengambil kunci untuk membuka lemari yang berisi uang kas.

“Pelaku mengambil kunci tersebut dari dalam lemari untuk membuka lemari yang berisi uang kas sebesar Rp 6 juta, kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Rizky.

Keesokan harinya atau Sabtu (14/6/2025), salah seorang saksi yang sudah mencurigai pelaku menginterogasinya.

“Setelah itu, dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku kita amankan di keesokan harinya di sekitar TKP,” terang Rizky.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Realme hitam, tas warna hitam merek Bloods, dompet cokelat, headset merek Robot warna hitam, dan botol merek Hose.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved