Istri Ketiga Selingkuh dengan Bawahan, Komandan KKB Papua Mengamuk: 3 Tewas, 11 Rumah Dibakar

Kalenak Murib murka karena istri ketiganya berselingkuh dengan salah satu anak buahnya, bernama Minanggen Wijangge.

|
YouTube Free West Papua
TEMBAK WARGA SIPIL - Pimpinan KKB Papua Kalenak Murib bertindak brutal dengan menembak mati tiga warga di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Kalenak Murib kembali menunjukkan sifat brutalnya.

Dalam aksi keji yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIT, mereka menembak mati warga sipil di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak.

Tragedi ini merenggut tiga nyawa warga sipil yang tak berdosa.

Selain itu, empat orang dilaporkan terluka, dan sedikitnya 11 rumah warga hangus dibakar.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Sinak bersama Satgas Ops Damai Cartenz turun langsung memastikan kondisi para korban dan menggali informasi dari warga.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi brutal tersebut dipicu oleh motif pribadi.

Kalenak Murib murka karena istri ketiganya berselingkuh dengan salah satu anak buahnya, bernama Minanggen Wijangge.

Kalenak Murib dan 23 pasukannya kemudian memasuki Kampung Lambera pada Selasa (17/6/2025) pukul 16.00 WIT, membawa setidaknya empat pucuk senjata api laras panjang. 

Saat ini, sebagian besar warga Kampung Lambera telah berpindah ke tempat lebih aman di Distrik Megeabume dan Distrik Sinak untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Curi Uang Kas Masjid untuk Nginap di Hotel, Marbot di Depok Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan

Adapun korban meninggal dunia adalah:

- Minanggen Wijangge

- Patiago Tabuni

- Oriup Murib

Sementara korban luka-luka akibat peristiwa tersebut yakni:

- Amos Tabuni (luka tembak di lengan kanan)

- Anis Tabuni (luka tembak di lengan kiri)

- Amote Tabuni (luka di bagian kepala)

- Perdus Tabuni (rekoset di bagian kaki)

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak bisa ditoleransi.

“Ini adalah aksi biadab yang menyasar warga sipil tak berdosa. Kami tidak akan tinggal diam. Ops Damai Cartenz akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau warga agar tetap tenang percayakan kasus ini kepada aparat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat,” ujar Kombes Yusuf.

Hingga saat ini, aparat keamanan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pemerintah distrik Yugumoak untuk mengamankan diri ke Distrik terdekat yang lain. 

Pernah Tembak Tukang Ojek

Kalenak Murib sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua tukang ojek di Kampung Weni, Distrik Mageabume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 21 November 2024 silam.

Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dua alat bukti yang ada.

“Kita sudah identifikasi tersangkanya, itu KKB kelompok yang ada di Sinak, inisialnya KM,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, TNI-Polri melakukan langkah antisipasi adanya teror gangguan keamanan.

“Tentu kita sudah lakukan antisipasi beberapa hal. Namun yang pasti, kita dalam proses pengamanan pilkada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya dua tukang ojek yakni Imran dan Asrun Eko Putra yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas usai ditembak dan dibacok.

Sebelum dibunuh, kedua korban mengantar penumpang dari Puncak Jaya ke Mulia, Puncak pada Kamis, 21 November 2024.

Nahas, di tengah perjalanan mereka diadang oleh anggota KKB dan dibunuh.

Kabur dari Penjara

Selain itu, Kalenak Murib yang punya nama lain Yoris Murib, tercatat sebagai narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, pada 12 Juli 2021.

Saat itu, dia tengah menjalani hukuman penjara kerana terlibat penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, bulan November 2012.

Kalenak dihukum 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Semenjak melarikan diri dari Lapas Abepura, Kalenak diduga pergi ke Kabupaten Puncak lalu bergabung dengan KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen.

Akan tetapi di kelompok tersebut, Kalenak lebih sering beraksi sendiri di luar koordinasi. Karena itu, ia sempat diberikan sanksi adat.

Tembak Mati Anak Kepala Suku dan Ancam Bupati

Aksi biadab Kalenak di Kabupaten Puncak terjadi usai dirinya diusir warga untuk meninggalkan lokasi.

Bukannya pergi, Kalenak malah menembak mati anak kepala suku yang paling dihormati di lokasi.

Seusai membunuh warga pedalaman, Kalenak Murib kemudian menebar ancaman kepada Bupati Puncak, Willem Wandik.

Kalenak mengancam akan membunuh Bupati Puncak bersama para kepala dinas di kabupaten tersebut.

Kalenak juga menyatakan akan menembak mati para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

"Saya akan menembak mati semua ASN di Kabupaten Puncak," ancam Kalenak Murib dalam video viral.

"Saya juga akan menembak mati Bupati kalau tidak mendukung perjuangan Papua merdeka," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved