Berita Viral
GEGER, Mantan Kontestan Pencarian Bakat Memasak Ditangkap, Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur
Setiyono salah satu kontestan ajang pencarian bakat memasak. ia kini ditangkap polisi usai cabuli anak di bawah umur
Sedangkan korban berinsial S yang masih berusia 15 tahun.
Setelah pihak keluarga mengetahuinya, langsung dilaporkan ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan tersangka SU diringkus polisi.
"Kasus ini terbongkar setelah korban kabur dari rumah, karena bertengkar dengan ayah tirinya itu. Ditelusuri keluarga, akhirnya ketahuan," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah kepada tribunpekanbaru.com, Senin (28/4/2025).
Awal terbongkarnya perbuatan bejat SU ketika korban kabur dari rumahnya pada 23 April malam lalu.
Ia bertengkar hebat dengan ayah tirinya dan memilih meninggalkan rumah.
Ibu kandungnya yang mengidap penyakit struk ringan menghubungi abang kandung korban dan meminta menelepon remaja belia itu.
Lantas abang korban menghubungi adiknya itu dan mempertanyakan penyebab dirinya kabur.
Remaja itu akhirnya menceritakan semua yang dialaminya.
Ia keluar dari rumah lantaran bertengkar dengan SU, dikarenakan korban tidak mau lagi menjadi pelampiasan nafsunya.
Sang kakak semakin penasaran dan terus mendesak korban agar berbicara jujur.
Ternyata perbuatan cabul ayah tirinya sudah menjadi berkali-kali di dalam rumahnya.
"Pelaku marah-marah karena korban tidak mau ditiduri lagi, itu yang membuat korban kabur dan menceritakan semuanya ke abangnya," tambah Kapolsek Sohermansyah.
Sang abang langsung berinisiatif menjemput koran di tempat persembunyian yang masih berada di wilayah Pangkalan Kuras.
Setelah bertemu, gadis belia itu membeberkan semua perbuatan ayah tirinya yang sudah sering menyetubuhi korban.
Setelah itu mereka langsung ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan melaporkan kasus tersebut.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mencari keberadaan pelaku pada Jumat (25/4/2025).
Tiim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afrizal Zuhri mengetahui tersangka sedang serapan di sebuah warung dan meringkusnya tanpa perlawanan.
SU mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek serta dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria bejat itu disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.(*)
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.