Tinggal 7 Hari Bersama Jasad Suami yang Diracunnya, Wanita di Jombang Bohongi Tetangga Soal Bau

Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, tewas di tangan istri sirinya sendiri, FP (47)

Editor: Ariestia
Kolase Kompas.com/TribunJatim.com
ISTRI BUNUH SUAMI - Jasad korban pembunuhan yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah seorang perempuan inisial F datang ke kantor polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya sendiri. 

Fauziah bahkan mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media.  

Untuk memastikan suaminya meninggal, FP memukul bagian belakang kepala korban dan menusuk bagian bawah dada. Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut guna menutupi bau menyengat.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” jelas Margono.

Bohongi Tetangga Soal Bau

FP sempat tinggal bersama jenazah selama tujuh hari.

Ketika para tetangga mencium bau tidak sedap, FP berdalih itu berasal dari tikus yang mati setelah ia tebarkan racun.

“Ketika bau menyengat muncul, ia akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” lanjut dia.

Selama tinggal di rumah keluarganya, FP masih beberapa kali kembali ke rumah kontrakan.

Pada 17 Mei 2025, ia menjual seluruh perabotan dan barang-barang yang ada di dalam rumah.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ungkap Margono.

Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasus ini terbongkar setelah FP mendatangi Polres Jombang pada Rabu pagi (25/6/2025).

Di hadapan petugas, ia mengakui telah membunuh suaminya dengan racun, pukulan, dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” ungkap Margono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved