Tinggal 7 Hari Bersama Jasad Suami yang Diracunnya, Wanita di Jombang Bohongi Tetangga Soal Bau
Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, tewas di tangan istri sirinya sendiri, FP (47)
“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjutnya.
Usai pengakuan FP, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan jenazah LK dalam kondisi membusuk setelah 42 hari.
“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kematian LK disebabkan kombinasi dari racun, pukulan benda tumpul di bagian kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.
FP kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.