Tinggal 7 Hari Bersama Jasad Suami yang Diracunnya, Wanita di Jombang Bohongi Tetangga Soal Bau

Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, tewas di tangan istri sirinya sendiri, FP (47)

Editor: Ariestia
Kolase Kompas.com/TribunJatim.com
ISTRI BUNUH SUAMI - Jasad korban pembunuhan yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah seorang perempuan inisial F datang ke kantor polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya sendiri. 

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjutnya.

Usai pengakuan FP, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan jenazah LK dalam kondisi membusuk setelah 42 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kematian LK disebabkan kombinasi dari racun, pukulan benda tumpul di bagian kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

FP kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved