Berita Nasional
Akun IG Sri Mulyani Diserbu Netizen, Kritik soal Pajak Toko Online, 'Kami Cari Uang buat Makan'
Tak terima dengan kebijakan pajak bagi toko online, netizen serbu akun IG Sri Mulyani. Mereka curhat sampai mengkritik keras pemerintah
Kendati begitu, ia memastikan bakal berkoordinasi dengan Sri Mulyani soal rencana pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di lokapasar, sehingga dirinya belum bisa memberikan tanggapan yang menyeluruh.
“Belum, nanti setelah kita ini, dah. Saya juga baru dapat update (melalui wartawan). Saya belum bisa jawab,” ujar Maman ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
“Gue akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pokoknya ya gue update setelah ada pembahasan,” paparnya.
Proses Finalisasi
Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan di toko online di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.
"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters.
Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.
Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.
Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini.
Penjelasan Ditjen Pajak
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.
Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.
Pemberlakuan Pajak Toko Online
pajak toko online
Sri Mulyani
akun Instagram Sri Mulyani
berita nasional
Tribunpekanbaru.com
Ahli Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bisa Dinyanyikan Siapapun |
![]() |
---|
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.