Berita Nasional
Akun IG Sri Mulyani Diserbu Netizen, Kritik soal Pajak Toko Online, 'Kami Cari Uang buat Makan'
Tak terima dengan kebijakan pajak bagi toko online, netizen serbu akun IG Sri Mulyani. Mereka curhat sampai mengkritik keras pemerintah
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline.
Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara UMKM online tidak dikenakan pajak penghasilan.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.
Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini.
Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik. "Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," kata dia. "Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan," imbuhnya.
Asosiasi Minta Implementasi Dilakukan Bertahap
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, asosiasi siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, dengan catatan, kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap. "Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).
Pasalnya, penunjukan platform e-commerce sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital.
Karena itu, diperlukan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas kepada para penjual.
"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," kata Budi.
idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap. Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ucapnya.(*)
Pemberlakuan Pajak Toko Online
pajak toko online
Sri Mulyani
akun Instagram Sri Mulyani
berita nasional
Tribunpekanbaru.com
Ahli Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bisa Dinyanyikan Siapapun |
![]() |
---|
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.