Berita Viral
Guru Ngaji Kepergok Rudapaksa Mahasiswi di Kamar, Korban Dinikahi tapi Sehari Diceraikan
Seorang guru ngaji diduga rudapaksa mahasiswi di kamar. Aksinya kepergok. ia pun nikahi korban. Namun, sehari kemudian ia ceraikan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepergok. Aksi seorang pria yang diektahui sebagai guru ngaji diduga memperkosa seorang mahasiswi di kamar rumah.
Korban diketahui ada hubungan kerabat dengan pelaku. saat dibawa ke kamar, korban sudha tidak sadarkan diri.
Sampai kemudian terjadi dugaan pemerkosaan. Aksi pelaku itu dipergoki oleh nenek korban. Tak ayal pelaku kaget dan wargapun akhirnya berkumpul setelah dipanggil snag nenek.
Pelaku dibawa ke kantor polisi, sedangkan korban dibaw ake klinik. Korban tak tahu apa yang terjadi.
Baca juga: KISAH DAMIN yang Tewas Dipatuk Ular, Sudah Beberapakali Kejadian, Kali Ini Bisa Ularnya Ganas
Nah, yang bikin miris adalah pelaku kemudian akhirnya menikahi korban dengan tidak adanya tuntutan pidana belakangan hari.
Namun, itu hanya modus. Karena korban diceraikan setelah sehari dinikahkan. Jadilah pelaku kini masih berraktifitas tanpa lagi dapat tuntutan pidana.
Begini Cerita Lengkapnya
Kronologi kasus pelecehan seorang mahasiswi yang diduga diperkosa guru ngaji di Karawang, Jawa Barat.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi ini belakangan jadi sorotan lantaran nasib pilu yang dialami korban.
Setelah menjadi korban pemerkosaan itu, korban disebut-sebut dapat tekanan menikah dengan pelaku dengan alasan aib desa hingga trauma.
Sontak kejadian itu menuai kecaman dari publik lantaran kasus pemerkosaan terhadap korban itu tak mendapat tindakan hukum.
Kini, korban memperjuangkan keadilan untuk menuntut pelaku agar mendapat hukuman.
Diketahui korban berinisial N (19) berstatus sebagai mahasiswa di Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan pelaku merupakan seorang guru ngaji.
Menurut kronologi pemerkosaan yang dialami korban N sebenarnya terjadi pada 9 April 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin menceritakan kejadian bermula saat korban N berada di rumah neneknya di di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Kala itu, pelaku J bertamu ke rumah sang nenek ingin bertemu N dengan alasan belum sempat berlebaran (silaturahmi, red).
Usut punya usut ternyata korban dan pelaku guru ngaji itu masih memiliki ikatan keluarga.
Saat bertemu dengan pelaku di rumah sang nenek, korban mengaku tak sadarkan diri di bawa ke kamar hingga mendapat pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Rekening Agam Rinjani Meledak, Uang Miliaran Masuk usai Tragedi Juliana, Kiriman Warga Brasil
Aksi pelaku saat melakukan pemerkosaan itu dipergoki sang nenek.
"Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," ujar kuasa hukum korban Gary Gagarin, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Gary menceritakan setelah tak sadarkan diri, N baru sadar setelah berada di klinik.
Sementara J langsung digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, ternyata polisi Polsek Majalaya itu memediasi kasus dugaan pemerkosaan tersebut diminta berdamai.
Tak hanya itu menurut sang kuasa hukum, korban mendapatkan tekanan yang akhirnya dinikahi oleh pelaku.
Keluarga pelaku membuat kesepakatan damai yang berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Namun, sehari setelah dinikahi korban langsung diceraikan.
Sang kuasa hukum, Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan itu dengan alasan aib desa.
Karena alasan itulah, sangat menyesalkan korban yang seharusnya dilindungi malah mendapatkan tekanan.
"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," ujar Gary.
Tak hanya menyoroti sikap pihak pelaku, Gary juga menyayangkan saran damai yang dibuat oleh Polres Majalaya.
Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
Polisi menilai kasus tersebut kala itu tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.
Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.
Baca juga: AWAL MULA Prajurit TNI AL Dikeroyok 6 Preman di Terminal Arjosari, Korban Sempat Lakukan Ini
Meski begitu, Kasi Humas Polres Karawang itu mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.
"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," ujar Wildan.
Nasib Pilu Korban
Pasca menjadi korban pemerkosaan oleh guru ngaji itu, nasib pilu korban mengalami trauma.
Tak hanya mendapat tekanan disebut aib desa, ternyata korban juga mendapat ancaman dari pihak keluarga pelaku.
Kepada orangtuanya, N yang berstatus sebagai mahasiswi itu sampai mengaku ingin berhenti kuliah.
Rupanya, N sempat berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya menjadi korban pemerkosaan guru ngaji itu.
"Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," ujar kuasa hukum korban, Gary.
Gary mengatakan, kondisi psikis N terganggu hingga trauma.
Ironinya, bukannya mendapat perlindungan, keluarga N sering menerima ancaman dari keluarga J karena dianggap menghancurkan karir J sebagai seorang guru.
"Rumah korban sampai dilempari batu, padahal klien kami adalah korban. Antara korban dan pelaku juga masih ada hubungan keluarga," ujar Gary.
Gary mengatakan, pada Mei 2025, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang.
Akan tetapi, laporan itu tidak bisa diproses lantaran sebelumnya ada surat pernyataan damai.
"Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.
Baca juga: DAFTAR TARIF LISTRIK Terbaru Juli-September 2025, untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Gary menilai, apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum.
Sebab, tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.(*)
| FAKTA Baru Pernikahan Viral Kakek Tarman dan Shela: Bukan Kabur, Keduanya Bulan Madu |
|
|---|
| Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
|
|---|
| Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
|
|---|
| Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.