Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp 600 Ribu Tahap II Cair Juli 2025, Silahkan Cek Verifikasi Data di Situs Kemenaker dan BPJSTK

BSU tahap II cair bulan Juli 2025 ini. Silahkan cek verifikasi data di kemenaker dan BPJSTK agar uang bisa dikirim ke rekening

Editor: Budi Rahmat
freepik
BANSOS 2025: Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (Bansos) untuk periode Februari 2025 ini. Simak syarat dan ketentuan selengkapnya 

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat yang berhak mendapatkan BSU.

"Adapun persyaratan penerima BSU adalah, yang pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025," jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, pekerja yang menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika tidak ada ketetapan upah minimum daerah.

Sementara, ASN, anggota TNI, dan Polri secara otomatis dikecualikan dari program ini.

"Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya. Keempat, dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, bantuan ini juga diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

"Dan persyaratan yang terakhir, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," imbuh dia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. BSU ini dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat tahun ini. 
Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari lima paket stimulus yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

"Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menstimulus ekonomi, (khususnya) pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025," kata Yassierli.

Penerima BSU bisa mengecek pencairan dana BSU secara online. Jika status pada situs menampilkan keterangan seperti "Dana Telah Disalurkan" atau "Sedang Diproses", berarti pencairan BSU sudah atau sedang dilakukan ke rekening penerima.

Nah, tentu saja ini menjadi informasi yang menarik. Karena bagi yang belum menerima bisa melakukan pengecakn lagi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved