Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Hakim Nyatakan Paula Tak Selingkuh? Pengacara Baim Wong Jelaskan Hal Ini

Fahmi Bachmid mengatakan, sebenarnya Baim tidak pernah melarang Paula bertemu anak-anaknya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Paula Verhoeven akhirnya mendapat angin segar usai Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan dirinya tidak terbukti berselingkuh selama menjalin rumah tangga dengan Baim Wong.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya menyebut Paula melakukan nusyuz atau pembangkangan terhadap suami.

Kendati begitu, hak asuh atas kedua anak mereka tetap jatuh ke tangan Baim Wong.

Menanggapi kabar ini, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, angkat bicara dan menegaskan kembali isi gugatan cerai yang sempat diajukan kliennya terhadap Paula.

"Saya akan buka supaya enggak simpang siur bahwa di dalam gugatan saya itu salah satunya terkait dengan adanya perselingkuhan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (1/7/2025).

"Ya adanya perselingkuhan ini dalam konvensi di sini adanya perselingkuhan dan dikabulkan itu namanya permohonan dalam konvensi dikabulkan sehingga dinyatakan jatuh talak."

"Akhirnya dikabulkan dijatuhkan talak kepada termohon apa yang menjadikan dasar itu salah satunya adanya perselingkuhan dan itu dikabulkan dalam konvensi."

"Dalam rekonvensi ada persoalan yakni terkait dengan nusyuz nusyuz itu terbukti," paparnya.

Baca juga: Tiba-Tiba Ahmad Dhani Unggah Video Berjudul Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty

Baca juga: Detik-Detik Mencekam: Diduga Belasan Pemandu Karaoke Kesurupan Massal di Hotel Jakarta Pusat

Di samping itu, Fahmi menyebut jika majelis hakim telah memaafkan Paula.

Menurut Fahmi Bachmid, Paula Verhoeven dianggap tidak paham tentang syariat Islam.

"Tapi karena dianggap dia tidak paham tentang syariat Islam sehingga hakim memaafkan," ucap Fahmi.

"Ini yang menjadi persoalan nah hakim memaafkan dianggap termohon atau pemohon rekonvensi itu tidak paham tentang syariat Islam sehingga dia dimaafkan."

"Ini menjadi persoalan secara hukum nasional kita harus hormati secara syariat Islam tidak ada yang boleh hal yang haram menjadi halal," jelasnya.

Paula Verhoeven Dilarang Temui Anak-anaknya di Sekolah

Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Baim Wong memenangkan hak asuh terhadap kedua anaknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved