ASN Diperiksa Massal, Kemendagri Buka Keran Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II di Pekanbaru
Kemendagri memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Pekanbaru untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Pekanbaru untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II.
Persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respon terhadap situasi luar biasa yang melanda jajaran ASN di Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, disebutkan bahwa banyak ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini tengah diperiksa aparat penegak hukum secara besar-besaran akibat dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Sehingga diperlukan keterbukaan rekrutmen bagi semua ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat," bunyi surat tersebut.
Kemendagri menilai seleksi terbuka adalah langkah korektif yang akan memberikan kesempatan adil bagi pejabat yang sedang menjabat maupun calon-calon potensial lainnya yang telah memenuhi syarat.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang mengajukan izin seleksi terbuka terhadap 38 jabatan struktural tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kemendagri menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting, terutama karena kondisi ASN di Kota Pekanbaru sedang mengalami pemeriksaan hukum secara besar-besaran terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Kondisi ini menuntut adanya keterbukaan dalam proses rekrutmen agar seluruh ASN yang memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan adil,” demikian bunyi surat tersebut.
Kemendagri juga mengingatkan agar pelaksanaan seleksi terbuka tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti UU No. 10 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, serta berbagai ketentuan teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun 38 jabatan yang disetujui untuk dilelang secara terbuka antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Inspektorat Daerah.
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa jika pelaksanaan seleksi tidak sesuai ketentuan atau terdapat data yang tidak benar, maka persetujuan dinyatakan batal dan segala kebijakan terkait menjadi tidak sah.
Kemendagri juga meminta Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Pemkab Siak Mulai Cairkan Gaji dan Kewajiban Rp 57,8 M di Tengah Ketatnya Ruang Fiskal, TPP Terbesar |
![]() |
---|
32 Orang Tenaga Non ASN Bengkalis Diminta Segera Lakukan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
KENAIKAN Gaji ASN 2025 bisa Direalisasikan, Tapi Ini Kendala yang Harus Dihadapi Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Berakhir, 32 Tenaga Non ASN di Bengkalis Belum Lakukan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Drama Dua Eks ASN Buleleng, Dipecat karena Dugaan Cinta Terlarang, Kini Somasi Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.