Kenapa Status Penerima BSU Bisa Berubah, dari 'Lolos Verifikasi' Jadi 'Tidak Memenuhi Syarat' 

Muncul keluhan massal dari ribuan pekerja yang bingung dengan status penerima BSU mereka.

Editor: Ariestia
Foto/Pexel
BSU - Perubahan status penerima BSU dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat” menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan pekerja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) disambut gembira oleh para pekerja di Indonesia.

Bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Program dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Baca juga: Penyebab BSU Ketenagakerjaan Belum Cair Walau Sudah Lolos Verifikasi

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul keluhan massal dari ribuan pekerja.

Banyak yang kebingungan dan kecewa lantaran status penerima BSU mereka tiba-tiba berubah dari "memenuhi syarat" menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan; https://bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Menerima BSU 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP
  • Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH atau BLT pada tahun anggaran berjalan
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

Penjelasan Kemenaker Terkait Perubahan Status

Perubahan status penerima BSU dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat” menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Perubahan status tersebut terjadi karena adanya proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara berlapis dan bertahap.

"Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” jelas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Dengan demikian, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi, status penerima BSU masih bisa berubah jika ditemukan ketidaksesuaian data pada tahap verifikasi selanjutnya.

Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah

Sementara itu, bagi yang sudah menerima transferan di rekening, uang tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir Kompas TV, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang tidak memenuhi kriteria tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut ke negara melalui rekening penampungan lembaga (RPL) bank penyalur atau kantor pos.

Program BSU sendiri bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Selasa, 1 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengembalian dana BSU wajib disertai bukti transfer dan harus dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan sudah menerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Klik “Cek NIK Penerima”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
  • Klik “Cek Status”
  • Jika lolos, akan muncul notifikasi:
    “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved