Syarat dan Cara Mengambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos, Tidak Bisa Diwakilkan

Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah bisa dicairkan melalui kantor pos mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Editor: Ariestia
Foto/Tribun
BSU - Bagi pekerja yang tak punya rekening, bisa cairkan BSU Rp 600 ribu di kantor pos. 

Gelombang pertama penyaluran BSU tahap awal telah diberikan kepada 2.450.068 pekerja.

Sementara itu, sebanyak 1.247.768 pekerja lainnya masih menunggu proses transfer.

Berdasarkan data terakhir hingga Minggu (29/6/2025), total penerima BSU meningkat menjadi 3.648.408 pekerja.

Dari jumlah itu, 49.428 nama masih dalam tahap pemrosesan.

Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa penyaluran BSU akan terus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pekerja diimbau untuk secara rutin memeriksa status penerimaan BSU mereka melalui laman resmi yang telah disediakan.

Cara Cek Status dan Pencairan BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda telah menjadi penerima BSU 2025 dan apakah dananya sudah masuk ke rekening, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Status Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data yang diminta:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nama lengkap
      • Tanggal lahir
      • Nama ibu kandung
      • Nomor HP aktif
      • Email
  3. Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi.

2. Lanjutkan Pengecekan ke Situs Kemenaker

Setelah lolos verifikasi BPJS, lanjutkan pengecekan di: https://bsu.kemnaker.go.id

Langkah-langkah:

  • Klik “Cek NIK” atau gulir ke bawah hingga kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik “Cek Status”
    Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya Anda lolos verifikasi dan validasi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved