Berita Regional
Siapa Kompol Yogi? Polisi yang Diduga Aniaya Anak Buah, Hasil Forensik Brigadir Nurhadi Tak Wajar
Siapa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi? Hasil forensik juga telah diungkap oleh Dokter.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi?
Diketahui dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Hasil forensik juga telah diungkap oleh Dokter.
Diketahui Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB.
Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Selain itu, diduga seorang perempuan berinisial M, asal Jambi ikut menganiaya Nurhadi.
Kendati begitu, untuk sementara ini, polisi baru menahan wanita M.
Sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.
"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB, dalam keterangannya dikutip (6/7/2025).
Ia yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.
Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang.
Mereka kemudian menuju private villa.
Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima.
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.