Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Aksi Jahat Ayah dan Anak di Palembang, Jebak Para Korban dengan VCS, Raup Untung 70 Juta

Para pelaku memanfaatkan video tak senonoh itu untuk memeras korban dan mengancam menyebar video pornografi ke akun media sosial.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun/net
PEMERASAN - Foto ilustrasi Sindikat video call seks (VCS) 

 “Hasil dari memeras tersebut mereka mendapatkan keuntungan Rp 70 juta sejak tahun 2024 sampai sekarang,”jelas Dwi.

Terbongkarnya aksi sindikat pornografi ini saat tim siber Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di dunia maya pada Minggu (6/7/2025).

Mereka menemukan dua akun yang mempromosikan layanan video seks dan VCS.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, sehingga ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama.

"Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta video tangkapan layar VCS-nya dihapuskan.

Apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,” ungkap Dwi.

Tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat rekaman video porno tersebut dari postingan berbagai akun media sosial.

Setelah file didapatkan ia pun mengolahnya lagi untuk dijual.

“Ada teman yang mengajari lalu saya praktikkan. Kalau untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,”aku Leo.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.

Selain itu, akun media sosial threads atas nama Mella_Gemoyyy serta akun X Info Viral Indonesia juga telah disita petugas bersama uang tunai Rp 2.250.000 hasil pemerasan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved