Penemuan Mayat Guru di Kampar

Dendam Dimaki dalam Bisnis, Pelaku yang Bakar Guru di Kampar Divonis Penjara Seumur Hidup

Doni dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terhitung mulai ditahan sejak 16 Desember 2024.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Ist
Heri Aprianus Saragih, guru di Kampar Riau yang bertugas di SDN 021 Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, dibunuh secara sadis. Pelaku divonis seumur hidup 

Doni kemudian mencabut pisau itu, lalu mengambil minyak dari sepeda motor korban dan ditampung di teko tadi. Minyak disiram ke tubuh korban, kemudian dibakar. 

Maksud Doni agar jasad Heri nantinya tidak dikenali saat ditemukan.

Setelah menghabisi korban, ia mengajak istri dan anaknya melarikan diri ke Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatera Utara.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved