Menguak Tabir Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Chromebook
Grup eksklusif ini digagas oleh Jurist Tan, yang kini jadi buron, bersama Nadiem dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani.
Dalam rapat tersebut, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa," ujarnya.
Selang beberapa bulan, tepatnya di Februari dan April 2020, kata Qohar, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Dari hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ucap Qohar.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Nadiem dan Yaqut Dua Menteri Era Jokowi Penuhi Panggilan KPK, Kasus Google Cloud dan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Super Sibuk Hari Ini: Panggil Dua Mantan Menteri, Gus Yaqut Soal Haji dan Nadiem Soal Laptop |
![]() |
---|
Buron Korupsi Laptop Tak Lagi di Australia, Jurist Tan Disebut Sudah di Afrika Selatan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Jurist Tan Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Menguak Kekayaan Stafsus Eks Menteri Nadiem soal Korupsi Laptop: Jurist Tan Kini Jadi Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.