Menguak Tabir Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Chromebook

Grup eksklusif ini digagas oleh Jurist Tan, yang kini jadi buron, bersama Nadiem dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani.

Tribun Jambi
EKS STAFSUS -- Diduga kuat Fiona Handayani dan Jurist Tan terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.

Sebuah grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" diduga menjadi benih awal dari skandal besar yang mengguncang Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, grup itu dibentuk pada Agustus 2019.

Bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.

Grup eksklusif ini digagas oleh Jurist Tan, yang kini jadi buron, bersama Nadiem dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani.

Grup itu awalnya terlihat seperti tim informal pendukung visi digitalisasi pendidikan.

Namun, seiring waktu, percakapan dan keputusan di dalamnya justru membuka jalan bagi dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan ribuan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Ikut Memandikan Jenazah , Mertua Ungkap Kondisi Mengerikan Brigadir Nurhadi

Baca juga: Nama Budi Arie Kembali Terseret di Sidang Judi Online, Kali ini Tersangka Dijanjikan Bebas

Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). 

Adapun pertemuan itu, kata Qohar, guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.

Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.

Kemudian, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved