Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Saya Kecewa dengan Keputusan Ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara kasus impor gula.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan merasa kecewa atas putusan majelis hakim.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Anies menilai, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah dibuka dengan sebaik-baiknya dalam persidangan.
Namun, kata dia, hal tersebut masih bisa dikriminalisasi.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," ujarnya.
Anies mendukung langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong berikutnya untuk mencari keadilan.
Dia juga meminta para pemegang kekuasaan untuk memerhatikan dan membenahi sistem hukum yang bisa menjerat siapa pun, termasuk Tom Lembong.
"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh," ucap dia.
Tom Lembong Divonis Vonis 4,5 tahun Penjara
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
4 Hal Memberatkan Tom Lembong
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim.
(Tribunpekanbaru.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong |
![]() |
---|
Anies Baswedan Melayat, Ibu Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob: Pak Anak Saya. . |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP yang Dilaporkan ke Ombudsman RI, kini Dibela Tom Lembong |
![]() |
---|
Bebas Lewat Abolisi, Tom Lembong Kedapatan Datangi KY, Katanya Mau Benahi Proses Hukum di Indonesia |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' dengan Laporkan Tiga Hakim ke KY dan MA, PN Jakarta Pusat Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.