Berita Regional
Kesal Uang Open BO Tak Dibayar, Perempuan Ini Lakukan Hal Tak Terduga Berakhir di Penjara
Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati dengan cinta di dunia maya.
Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan harus menelan pil pahit setelah motor kesayangannya raib digondol wanita yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Pelaku, DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, kini harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk setelah membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Perkenalan singkat di media sosial, berujung pada hilangnya kendaraan dan kini sang pelaku mendekam di sel tahanan.
Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.
Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.
Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan.
Dari situ, muncul niat balas dendam.
Baca juga: 2 Siswi yang Dijual Itu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pelakunya Pengelola Grup Telegram
Baca juga: Kisah Viral Guru Madrasah: Uang Damai Setengah Harga, Dikembalikan Orangtua Siswa, Malah Ditolak
Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.
Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.