Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Pelalawan Musnahkan 1 Kg Sabu, Narkoba Dilarutkan dengan Cairan Kimia

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pemusnahan narkoba dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (22/7/2025) di aula Teluk Meranti. Sabu itu milik tersangka Wisnu Danuarta (22) yang ditangkap pada 21 Juni lalu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 80 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. 

Proses ini dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum dan wajib disaksikan pejabat terkait.

Berikut ini beberapa metode atau cara pemusnahan narkoba yang umum dilakukan.

1. Pembakaran

Metode ini dilakukan di incinerator khusus dengan suhu tinggi. Cara ini bisa digunakan untuk pemusnahan sabu, ganja, ekstasi dan narkoba padat lainnya.

2. Penghancuran mekanis

Untuk tablet, pil, atau kapsul pemunshan bisa dnegan menggunakan mesin penghancur hingga bentuknya tidak bisa dikenali.

Sisa hasil penghancuran bisa dibakar atau dikubur.

3. Pelarutan Kimia

Dicampur dengan zat pelarut beracun agar tidak bisa digunakan lagi

4. Pelarutan dengan Asam Sulfat

Metode baru yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah: sabu dicampur dengan larutan asam sulfat dan air.

Proses ini dilakukan dalam tong plastik, lalu diaduk hingga larutan berubah warna dan diuji oleh laboratorium forensik.

Hasil akhir harus negatif narkotika sebelum dibuang.
 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved