Narkoba di Kuansing

Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu, Modusnya Beli Putus

Polres Kuansing meringkus seorang pengedar sabu berinisial J (32) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
SABU - Pengedar sabu diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing, Riau Modusnya beli putus, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Modus sindikat peredaran Narkoba di Kuansing semakin beragam.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pengungkapan polisi.

Kali ini, Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singing (Kuansing) meringkus seorang pengedar sabu berinisial J (32) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya sejak pagi hari.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi sabu," ujar AKP Novris, Selasa (22/7/2025).

Total berat kotor barang bukti mencapai 2,65 gram diamankan dari tersangka.

Baca juga: Modus Hilang, Pemuda di Kuansing Gelapkan Uang Penjualan Sawit

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di daerah Inuman.

Tersangka menghubungi seseorang yang sama sekali tidak dikenal melalui telepon genggam. 

Dengan begitu, antara penyedia dan pengguna tidak tahu satu sama lain.

"Ia membeli setengah kantong sabu seharga Rp 3 juta," ujar AKP Novris.

Baca juga: PETI Menggila di Kuansing, ini Tanggapan Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat

Kemudian sabu tersebut ia kemas ulang untuk dijual dalam paket-paket kecil atau eceran.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

Amphetamine merupakan zat stimulan sistem saraf pusat yang digunakan secara medis untuk mengatasi beberapa gangguan seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan narkolepsi.

Namun, zat ini juga dikenal karena potensi penyalahgunaannya sebagai psikotropika golongan II, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Novris mengatakan, J akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun.

Baca juga: Bakar Lahan Karet, Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Kuansing

Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama," ujarnya.

Di Indonesia, amphetamine termasuk dalam psikotropika golongan II, artinya hanya boleh digunakan dengan resep dokter

Kepemilikan dan penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi hukum

Amphetamine bisa sangat membantu dalam konteks medis, tapi juga sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Risiko dan Efek Samping penggunaan amphetamine tanpa resep dokter:

  • Ketergantungan fisik dan psikologis
  • Efek samping seperti insomnia, gelisah, peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, dan gangguan mood
  • Dalam kasus berat: halusinasi, kejang, stroke, bahkan keinginan menyakiti diri sendiri

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved