Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Kini Merengek Minta Pulang, Kemhan Imbau Warga Jangan Ikuti Langkah Satria Jadi Tentara Bayaran

saat ini Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi menjadi TNI aktif dan Kemenhan telah menyerahkan komunikasi dengan yang bersangkutan

HO
PECATAN MARINIR - Mantan prajurit Marinir TNI AL Serda Satria Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial, karena menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini masyarakat menyoroti Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL.

Pasalnya, ia menjadi tentara bayaran Rusia yang berperang dengan Ukraina.

Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua. 

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Kata I Made Wira Hady, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Kini, ia minta bantuan ke Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkannya ke Indonesia.

Melihat kejadian ini, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, pemerintah tidak ingin ada WNI lainnya yang mengikuti jejak Satria Arta Kumbara, menjadi tentara bayaran di negara lain. 

"Kita tidak berharap hal ini terulang di masa depan sehingga masyarakat harus berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa," kata Frega, di kantor Kemhan RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

Soal Satria Arta Kumbara meminta Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraannya, Kemhan RI menyerahkan keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

“Tentu kita ikut arahan Presiden,” ujar Frega. 

Frega menjelaskan, saat ini Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi menjadi TNI aktif dan Kemenhan telah menyerahkan komunikasi dengan yang bersangkutan kepada Kementerian Luar Negeri. 

"Dan dia kan statusnya sudah bukan lagi aktif sebagai prajurit TNI, kita ikut arahan pimpinan saja karena saat ini kan aktivitasnya terlibat dalam konflik antara Rusia dan Ukraina," tutur Frega. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembunuhan Wanita di Cisauk: Tangan Korban Terborgol, Pelakunya Tiga Orang

Baca juga: KACAU, 3 Oknum Guru di SMA Ini Dipecat Gara-gara Berfikiran Mesum, Nekat Ajak Siswi Nginap di Hotel

Kata Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.

Namun untuk kepulangannya, Yusril Ihza Mahendra akan mengecek status Satria sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Diketahui, status Satria sebagai WNI masih misteri usai diam-diam meninggalkan tanah air dan bergabung dalam operasi militer Rusia di Ukraina.  

Baru-baru ini Satria muncul dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolongnya kembali ke Indonesia.

"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).  

Namun, lanjutnya, jika Satria telah kehilangan kewarganegaraan akibat menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa lagi pulang atau mendapatkan kembali status WNI-nya. 

Yusril menambahkan bahwa untuk memastikan status kewarganegaraan Satria, hal tersebut perlu dicek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. 

Apa Kata Menteri Hukum Soal Status Satria? 

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status WNI bisa hilang secara otomatis setelah Satria bergabung dengan Rusia. 

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada (14/5/2025) lalu.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. 

Meskipun demikian, proses administratif tetap diperlukan. 

Pemerintah harus menerima laporan dari instansi atau masyarakat, lalu melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan. 

Namun, berdasarkan pengecekan pada sistem kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI. 

Apakah Penyesalan Satria Cukup untuk Kembali? 

Dalam pesannya yang viral, Satria menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia. 

Ia menyebut bahwa keputusan untuk menjadi tentara bayaran adalah bentuk keterpaksaan, dan kini ia menyadari dampaknya yang sangat besar terhadap masa depannya dan keluarganya. 

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya penuh emosi. 

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucapnya dalam video itu. 

Satria mengaku keputusannya bergabung sebagai tentara bayaran semata karena desakan ekonomi. 

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," katanya dengan suara bergetar. 

Ia juga menunjukkan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun, memperlihatkan sisi emosional dan penyesalan mendalam. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria sudah dipecat.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira. 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved