Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

PERINGATAN KERAS, Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN bisa Tersangkut Tindak Pidana Korupsi

Para wamen yang rangkap jabatan harus hati-hati. Karena itu bisa menjerat mereka pada tindak pidana korupsi

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna perdana di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu,. Wamen yang rangkap jabatn dinilai bisa tersangkut korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini bisa jadi peringatan keras bagi wakil menteri ( Wamesn ) yang kini banyak yang rangkap jabatan dari komisaris BUMN.

Fenomen yang baru terjadi masa Presiden Prabowo Subianto . Tidak diketahui pasti apa yang jadi kebijakan Prabowo yang malah memberikan jabatan tambahan bagi wamen sebagai komisaris BUMN.

Nah, ini justru jadi masalah baru. Publik yang melihat itu justru menilai wamen akan kesulitan membagi tugasnya. 

Baca juga: Roy Suryo Disebut segera jadi Narapidana, Kuasa Hukum Langsung Tunjuk Silfester , Oh, Pesanan Ya

Selain itu tentu saja soal uang negara yang akan tersedot untuk membiayai wamen untuk kinerja yang tidak maksimal

Selain itu, soal rangkap jabatan tersebut sejatinya juga ada himbauan dari MK bahwa irtu dilarang.

Lalu, apa hal yang lebih mengkhawatirkan ?

Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Fenomena Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN sedang jadi sorotan publik di Indonesia. Dalam Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tercatat 30 wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya

Di antaranya: Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi → Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Taufik Hidayat – Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

Fahri Hamzah – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman → Komisaris PT Bank Tabungan Negara

Veronica Tan – Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak → Komisaris PT Citilink Indonesia

Mahfud MD menilai pemerintah terkesan mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

“Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Arya Daru Pangayunan Beli Lakban Kuning Daya Rekat Kuat sebelum Tewas, Polisi Beberkan Fakta Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved