Berita Nasional
PERINGATAN KERAS, Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN bisa Tersangkut Tindak Pidana Korupsi
Para wamen yang rangkap jabatan harus hati-hati. Karena itu bisa menjerat mereka pada tindak pidana korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini bisa jadi peringatan keras bagi wakil menteri ( Wamesn ) yang kini banyak yang rangkap jabatan dari komisaris BUMN.
Fenomen yang baru terjadi masa Presiden Prabowo Subianto . Tidak diketahui pasti apa yang jadi kebijakan Prabowo yang malah memberikan jabatan tambahan bagi wamen sebagai komisaris BUMN.
Nah, ini justru jadi masalah baru. Publik yang melihat itu justru menilai wamen akan kesulitan membagi tugasnya.
Baca juga: Roy Suryo Disebut segera jadi Narapidana, Kuasa Hukum Langsung Tunjuk Silfester , Oh, Pesanan Ya
Selain itu tentu saja soal uang negara yang akan tersedot untuk membiayai wamen untuk kinerja yang tidak maksimal
Selain itu, soal rangkap jabatan tersebut sejatinya juga ada himbauan dari MK bahwa irtu dilarang.
Lalu, apa hal yang lebih mengkhawatirkan ?
Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Fenomena Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN sedang jadi sorotan publik di Indonesia. Dalam Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tercatat 30 wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya
Di antaranya: Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi → Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Taufik Hidayat – Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
Fahri Hamzah – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman → Komisaris PT Bank Tabungan Negara
Veronica Tan – Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak → Komisaris PT Citilink Indonesia
Mahfud MD menilai pemerintah terkesan mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.
“Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Arya Daru Pangayunan Beli Lakban Kuning Daya Rekat Kuat sebelum Tewas, Polisi Beberkan Fakta Ini
Tak Ingin Negara Dikibuli, Menkeu Purbaya Tolak Berlakukan Tax Amnesty bagi Pengemplang Pajak |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Pinjaman KUR BRI 2025, Mulai Rp 1 juta hingga. Rp 150 juta serta Besaran Cicilan |
![]() |
---|
Tak Lagi Bising dengan Sirene Tot tot Wuk wuk Cara Iringan Presiden Minta Jalan jadi Perhatian Warga |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Dalam Tekanan Jokowi, Said Didu: Sudah Dua Kali Mengancam Presiden |
![]() |
---|
Polemik Strobo Sirine Tot Tot Wuk Wuk, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.