Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

PERINGATAN KERAS, Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN bisa Tersangkut Tindak Pidana Korupsi

Para wamen yang rangkap jabatan harus hati-hati. Karena itu bisa menjerat mereka pada tindak pidana korupsi

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna perdana di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu,. Wamen yang rangkap jabatn dinilai bisa tersangkut korupsi 

Pasal 33 menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Penegasan ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan wakil menteri (wamen) disinggung dalam sidang pengujian Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (17/7/2025).

Hal itu termuat dalam dokumen putusan atas sidang Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang baru saja berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," dikutip dari isi dokumen itu melalui lama resmi MK.

Perkara 80 itu dimohonkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Novan Laliatthul Rizky.

Baca juga: 2 Barang Arya Daru Pangayunan yang Masih jadi Misteri, Padahal Penting Mengungkap Penyebab Kematian

Mereka juga menguji UU Kementerian Negara yang pada akhirnya tidak dapat diterima oleh MK.

Namun dalam pertimbangan hukumnnya, hakim konstitusi kala itu menegaskan ihwal rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.

Sejatinya ini jadi pertimbangan oleh pemerintah untuk memaksimalkan kinerja wamen dan bagaimana membuat BUMN lebih baik.

Pemerintah harus jelaskan secara detil soal alasan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN. (*)

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved