Berita Nasional
PERINGATAN KERAS, Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN bisa Tersangkut Tindak Pidana Korupsi
Para wamen yang rangkap jabatan harus hati-hati. Karena itu bisa menjerat mereka pada tindak pidana korupsi
Ia menyoroti terjadinya konflik kepentingan, khususnya ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN melalui Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.
“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, praktik merangkap jabatan tersebut sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
"Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat Mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat Mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, membiarkan pelanggaran ini tetap berlangsung dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa yang akan datang.
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan akan adanya risiko politik jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung. Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.
“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” ucapnya.
Mahfud menilai, pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Akhir Juli 2025, Berlaku untuk Rumah Tangga, Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.
“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK, mari kita hentikan. Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu," pungkasnya.
Untuk diketahui saat ini, ada 26 Wakil Menteri yang merangkap jabatan menjadi Komisaris.
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan rangkap jabatan oleh wamen tidak melanggar hukum karena tidak ada larangan eksplisit dalam putusan MK
Namun, sejumlah pihak menilai ini sebagai kemunduran etika pemerintahan dan berisiko terhadap tata kelola BUMN
Rangkap jabatan oleh komisaris BUMN sebenarnya dilarang dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.
Tak Ingin Negara Dikibuli, Menkeu Purbaya Tolak Berlakukan Tax Amnesty bagi Pengemplang Pajak |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Pinjaman KUR BRI 2025, Mulai Rp 1 juta hingga. Rp 150 juta serta Besaran Cicilan |
![]() |
---|
Tak Lagi Bising dengan Sirene Tot tot Wuk wuk Cara Iringan Presiden Minta Jalan jadi Perhatian Warga |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Dalam Tekanan Jokowi, Said Didu: Sudah Dua Kali Mengancam Presiden |
![]() |
---|
Polemik Strobo Sirine Tot Tot Wuk Wuk, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.