Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

PERINGATAN KERAS, Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN bisa Tersangkut Tindak Pidana Korupsi

Para wamen yang rangkap jabatan harus hati-hati. Karena itu bisa menjerat mereka pada tindak pidana korupsi

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna perdana di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu,. Wamen yang rangkap jabatn dinilai bisa tersangkut korupsi 

Ia menyoroti terjadinya konflik kepentingan, khususnya ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN melalui Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, praktik merangkap jabatan tersebut sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat Mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat Mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, membiarkan pelanggaran ini tetap berlangsung dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa yang akan datang.

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan akan adanya risiko politik jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung. Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” ucapnya.

Mahfud menilai, pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK. 

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Akhir Juli 2025, Berlaku untuk Rumah Tangga, Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.

“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK, mari kita hentikan. Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu," pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini, ada 26 Wakil Menteri yang merangkap jabatan menjadi Komisaris.

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan rangkap jabatan oleh wamen tidak melanggar hukum karena tidak ada larangan eksplisit dalam putusan MK

Namun, sejumlah pihak menilai ini sebagai kemunduran etika pemerintahan dan berisiko terhadap tata kelola BUMN

Rangkap jabatan oleh komisaris BUMN sebenarnya dilarang dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved