Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menguak Rekam Jejak Kapolda Hanya Menjabat 4 Hari: Terseret Pusaran Narkoba

Teddy dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Tribun Manado
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Lantas, seperti apakah rekam jejak Kapolda tersingkat itu? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya.

Rekam jejak Kapolda tersingkat

Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.

Ia bukan pensiun, melainkan dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Jabatan terakhir mantan polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kapolda Jawa Timur.

Teddy juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.

Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.

Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.

Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.

Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".

Sepak terjang karier Teddy Minaha Putra di Korps Bhayangkara terbilang cemerlang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved