Menguak Rekam Jejak Kapolda Hanya Menjabat 4 Hari: Terseret Pusaran Narkoba
Teddy dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Posisi strategis sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) lazimnya diemban oleh perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Namun, sejarah Korps Bhayangkara mencatat sebuah anomali unik.
Seorang Pati Polri pernah menduduki kursi Kapolda hanya selama empat hari.
Sosok tersebut adalah Irjen Teddy Minahasa Putra, yang pada Oktober 2022 sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Masa jabatannya yang luar biasa singkat ini membuatnya dijuluki sebagai Kapolda tersingkat sepanjang sejarah institusi Polri.
Peristiwa singkat namun menggemparkan tersebut masih menjadi pembicaraan hingga kini.
Awalnya, Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta pada 10 Oktober 2022.
Mutasi itu tertuang pada surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Akan tetapi, belum sempat serah terima jabatan (sertijab), Teddy ditangkap dan menjadi tersangka terkait dengan kasus narkoba pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Jarang Transaksi, Warga Padang Kecewa Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Hadiah Lomba Anak
Baca juga: CEK FAKTA PM Benjamin Netanyahu Sebut Suku Batak Bagian dari Israel
Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Teddy diduga bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
| Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasan PT DKI Menolak |
|
|---|
| Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Tunjuk 5 Hakim |
|
|---|
| Irjen Teddy Minahasa Harus Disidang Etik, Kompolnas: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis |
|
|---|
| Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu |
|
|---|
| AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Terbukti Sah Edarkan Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saat-satgasus-merah-putih-bubar-teddy-minahasa-berhasil-bongkar-judol-303-18-kasus-dalam-10-hari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.