Berita Nasional

KABAR BAHAGIA, Senin 18 Agustus Besok Bakal Libur: Pemerintah Sudah Siapkan SKB

libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Ann H/pexels
18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan melalui SKB yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar bahagia bagi warga Indonesia.

Dimana, pada 18 Agustus 2025 nanti akan menjadi hari libur nasional.

Untuk aturannya, Pemerintah segera merilis Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB seringkali digunakan untuk menyinergikan kebijakan, menghindari tumpang tindih kewenangan, atau menetapkan pedoman bersama dalam suatu bidang.

Contoh paling umum yang sering kita jumpai adalah SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.

SKB ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menurut laporan dari Kompas.com pada 5 Agustus 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa diskusi terkait penetapan libur nasional tersebut sudah selesai.

“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, keputusan ini berasal dari usulan sejumlah menteri yang kemudian disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Beliau juga merasa karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," jelas Prasetyo.

Libur 18 Agustus 2025 untuk Rayakan HUT ke-80 RI

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga sempat menyampaikan rencana penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional. 

Menurutnya, libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Baca juga: Lapor Pak Prabowo: Bupati dari Gerindra Ini Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Picu Aksi Demo Besar

Baca juga: In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati, Siap Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

"Satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri, Senin (4/8/2025).

Ia berharap momentum ini bisa meningkatkan semangat gotong royong masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved