Berita Nasional
Berapa Royalti yang Harus Dibayar Jika Putar Suara Alam atau Burung?
Inilah besaran royalti harus dibayarkan kafe atau resto jika memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah restoran atau kafe kini beralih menggunakan suara kicauan burung maupun aliran air gar terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik.
Namun nyatanya, upaya tersebut rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait yang dilindungi undang-undang.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun berapa sebenarnya besaran royalti yang wajib dibayar pemilik usaha jika memutar suara seperti ini?
Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi
Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.
Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.
Berikut rinciannya:
*Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
*Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung |
![]() |
---|
PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019 |
![]() |
---|
Pemerintah Hebohkan Bendera One Piece, Akademisi: Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa |
![]() |
---|
Penjaga Kos Arya Daru Akhirnya Buka Suara, Pengakuan Siswanto Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.